Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pada hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Ciamis, petugas gabungan geruduk Pasar dan Terminal, Senin (11/1/2021).
Sejumlah petugas dari Satpol PP Ciamis, Kodim 0613 Ciamis dan Polres Ciamis menyasar seluruh bagian Pasar Manis dan pertokoan. Mereka memberikan sosialisasi bahwa PPKM dimulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Selain itu, petugas juga patroli di wilayah perkotaan Ciamis sambil menggunakan mobil dengan pengeras suara.
Pada PPKM di Ciamis untuk tiga hari pertama dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Petugas masih memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tak pakai masker. Masyarakat pun diajak untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis Iskandar menegaskan pihaknya akan melakukan patroli dua kali. Patroli pertama dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB. Patroli kedua pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
“Untuk tiga hari sejak berlakunya PPKM Ciamis. Tapi ketika hari keempat atau pada 14 Januari 2021.
Iskandar menyebut bagi warga yang melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan maka akan mendapat sanksi. Yakni sanksi fisik sampai sanksi administrasi. Bagi yang melanggar terus maka akan diberikan sanksi penutupan tempat usaha.
“Sanksinya bisa fisik, atau sanksi sosial, bahkan sanksi administrasi dengan melakukan penutupan sementara tempat usahanya,” jelasnya.
Untuk PPKM di Ciamis ini berdasarkan instruksi Bupati. Dalam instruksi ini jam operasional pusat perbelanjaan, pasar tradisional dibatasi sampai dengan semuanya pukul 19.00 WIB. Sedangkan cafe dan tempat makan sampai pukul 22.00 WIB, dengan ketentuan pengunjung dibatasi 25 persen, sisanya take away.
Sementara untuk pelaku usaha sektor wisata atau hiburan tutup hingga pukul 20.00 WIB. Sekolah tatap muka batal dan kini kembali belajar Daring. Pegawai WFH 75 persen dan yang masuk kantor hanya 25 persen. (AY/CN/Djavatoday)