Empat Objek di Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Empat objek bersejarah di Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Ciamis. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis, Muharam A. Jazuli, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasari pada potensi besar Ciamis yang memiliki banyak objek bersejarah.

“Tim Ahli Cagar Budaya telah merekomendasikan empat objek yang memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya, Selasa (6m7/1/2025).

Empat Objek di Ciamis yang Ditunjuk sebagai Cagar Budaya

Muharam mengungkapkan, keempat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:

Pendopo Kabupaten Ciamis

Eks Kantor Kewedanaan

Makam Raden Panji Jayanegara

Makam Prabu Dimuntur

Keempat objek tersebut telah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010. Kriteria tersebut antara lain:

Berusia 50 tahun atau lebih.

Mewakili masa atau gaya paling singkat 50 tahun atau lebih.

Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.

Proses penetapan ini dilakukan melalui berbagai kajian mendalam, baik secara akademis maupun teknis. “Penelusuran sejarah dan budaya juga menjadi bagian penting dari proses ini untuk menentukan nilai penting dan keistimewaan objek yang diusulkan,” jelas Muharam.

Tim Ahli Cagar Budaya bertanggung jawab merekomendasikan objek yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Setelah penetapan, pemerintah daerah bertugas melakukan sosialisasi terkait nilai penting cagar budaya tersebut.

“Pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan cagar budaya juga menjadi fokus kami setelah penetapan,” tambahnya.

Muharam menegaskan penetapan ini merupakan langkah penting untuk melestarikan warisan budaya Ciamis. “Dengan status cagar budaya, objek-objek ini akan mendapatkan perlindungan lebih baik, sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pengembangan kebudayaan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan menjaga dan menghormati cagar budaya yang telah ditetapkan. “Warisan budaya ini adalah identitas kita bersama. Mari kita jaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis Respons Cepat Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya....

Viral Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Kades Pawindan Ciamis Beri Penjelasan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Video dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, angkat...

Pengguna Jalan Bantah Pungli di Jembatan Cirahong, Sebut Pemberian Sukarela

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang viral di media sosial memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Namun, sejumlah pengguna jalan...

Motor Terbakar di Cijeungjing Ciamis, Satu Penumpang Alami Luka Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah sepeda motor terbakar di wilayah Dusun Desa, RT 004/002, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/4/2026) malam. Peristiwa tersebut...

Terbaru