Empat Objek di Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Empat objek bersejarah di Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Ciamis. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis, Muharam A. Jazuli, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasari pada potensi besar Ciamis yang memiliki banyak objek bersejarah.

“Tim Ahli Cagar Budaya telah merekomendasikan empat objek yang memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya, Selasa (6m7/1/2025).

Empat Objek di Ciamis yang Ditunjuk sebagai Cagar Budaya

Muharam mengungkapkan, keempat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:

Pendopo Kabupaten Ciamis

Eks Kantor Kewedanaan

Makam Raden Panji Jayanegara

Makam Prabu Dimuntur

Keempat objek tersebut telah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010. Kriteria tersebut antara lain:

Berusia 50 tahun atau lebih.

Mewakili masa atau gaya paling singkat 50 tahun atau lebih.

Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.

Proses penetapan ini dilakukan melalui berbagai kajian mendalam, baik secara akademis maupun teknis. “Penelusuran sejarah dan budaya juga menjadi bagian penting dari proses ini untuk menentukan nilai penting dan keistimewaan objek yang diusulkan,” jelas Muharam.

Tim Ahli Cagar Budaya bertanggung jawab merekomendasikan objek yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Setelah penetapan, pemerintah daerah bertugas melakukan sosialisasi terkait nilai penting cagar budaya tersebut.

“Pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan cagar budaya juga menjadi fokus kami setelah penetapan,” tambahnya.

Muharam menegaskan penetapan ini merupakan langkah penting untuk melestarikan warisan budaya Ciamis. “Dengan status cagar budaya, objek-objek ini akan mendapatkan perlindungan lebih baik, sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pengembangan kebudayaan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan menjaga dan menghormati cagar budaya yang telah ditetapkan. “Warisan budaya ini adalah identitas kita bersama. Mari kita jaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dua Rumah di Cihaurbeuti Ciamis Rusak Tertimpa Pohon saat Angin Kencang, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (26/7/2026), mengakibatkan dua rumah warga di Dusun Sompok, RT 046...

Lahan Milik Pemerintah Seluas 3 Hektare Terbakar di Imbanagara, Damkar Ciamis Padamkan Api dalam Satu Jam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kebakaran melanda lahan milik pemerintah seluas sekitar tiga hektare di Dusun Sukamanah RT 001 RW 005, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Senin...

Damkar Ciamis Padamkan Kebakaran Limbah Sabut Kelapa di Pamarican

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tumpukan limbah sabut kelapa seluas sekitar 100 meter persegi terbakar di Dusun Kertajaga, RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican,...

Diskominfo Ciamis Matangkan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Perkuat Kualitas Data Statistik Sektoral

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan menghadapi Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026, khususnya pada indikator Indeks...

Terbaru