Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis mulai melakukan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Aula DPMD Ciamis, Selasa (14/7/2026), ini bertujuan memperbarui data kondisi desa sebagai dasar penyusunan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kegiatan tersebut diikuti DPMD, Bapperida Kabupaten Ciamis, 27 kecamatan, 258 pemerintah desa, serta Tim Pendamping Profesional (TPP). Sebagian peserta hadir langsung, sementara lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, yang mewakili Kepala DPMD, mengatakan Indeks Desa bukan hanya penilaian terhadap status sebuah desa. Menurutnya, data yang dihimpun menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan.
“Indeks Desa bukan sekadar angka atau status desa. Data ini menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, sehingga harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aman.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024. Prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi hingga penetapan data agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan capaian Indeks Desa Kabupaten Ciamis tahun 2025. Dari total 258 desa, sebanyak 220 desa atau 85,27 persen telah berstatus Desa Mandiri. Sementara itu, 36 desa berstatus Desa Maju dan dua desa masih berstatus Desa Berkembang. Hingga kini, seluruh desa di Kabupaten Ciamis sudah tidak ada lagi yang masuk kategori Desa Tertinggal maupun Desa Sangat Tertinggal.
Menurut Aman, capaian itu merupakan hasil kerja sama pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, pendamping desa, dan berbagai pihak lainnya. Meski demikian, upaya peningkatan kualitas pembangunan desa harus terus dilakukan.
“Kita tidak boleh cepat puas. Masih ada desa yang perlu didorong agar bisa menjadi Desa Mandiri. Karena itu, data yang disusun harus teliti agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan desa,” katanya.
Selain membahas capaian tahun sebelumnya, kegiatan ini juga mengulas pemanfaatan data Indeks Desa sebagai bahan penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis, evaluasi hasil pemutakhiran tahun 2025, serta mekanisme pelaksanaan pemutakhiran data tahun 2026.
Di akhir kegiatan, Aman mengajak seluruh peserta menjaga kualitas data yang disampaikan.
“Indeks Desa bukan untuk menentukan desa terbaik atau terburuk. Ini adalah alat untuk melihat kondisi desa sehingga arah pembangunan bisa lebih tepat. Mari kita sajikan data yang valid agar pembangunan desa di Ciamis semakin maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui pemutakhiran ini, DPMD Kabupaten Ciamis berharap data Indeks Desa Tahun 2026 semakin akurat sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)

