Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Manis, Senin (10/3/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Kementerian Perdagangan RI untuk memastikan kesesuaian harga serta kuantitas minyak goreng di pasaran.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk harga minyak goreng yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta ketidaksesuaian takaran pada minyak kemasan tertentu.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis, Asep Sulaeman, menjelaskan bahwa harga minyak goreng merek MinyaKita yang beredar di pasar masih di atas HET yang ditetapkan.
“Harga MinyaKita yang seharusnya Rp 15.700 per liter, masih ditemukan dijual seharga Rp 17.000 per liter,” ujar Asep.
Namun, berdasarkan pengecekan, volume minyak dalam kemasan MinyaKita sudah sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Selain MinyaKita, petugas juga menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak kemasan merek lain yang menyerupai MinyaKita, yaitu merek MyKita. Meskipun pada kemasan tertera ukuran 800 ml, hasil pengecekan menunjukkan bahwa isi sebenarnya hanya 750 ml.
“Kami sudah memeriksa beberapa botol, dan hasilnya sama. Setiap botol mengalami kekurangan volume sebanyak 50 ml,” jelas Asep.
Minyak kemasan merek MyKita ini dijual dengan harga Rp 17.000 per botol, yang juga melebihi HET untuk minyak goreng kemasan sederhana.
Menanggapi temuan ini, DKUKMP Ciamis akan segera melaporkan hasil sidak kepada Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini, baik terkait harga yang melebihi HET maupun ketidaksesuaian takaran minyak kemasan,” pungkas Asep.
Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di pasaran serta memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar yang telah ditetapkan. (Ayu/CN/Djavatoday)

