Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Salah satunya melalui sosialisasi internal yang melibatkan sejumlah instansi guna memastikan kesiapan sistem hingga keakuratan data calon peserta didik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Muharam A Zajuli, mengatakan aturan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 03/1/2026. Aturan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
“Ada beberapa penyesuaian dalam sistem penerimaan tahun ini, baik dari sisi istilah maupun mekanisme seleksi,” ujar Muharam, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan cukup mencolok terlihat pada jumlah jalur penerimaan antara jenjang SD dan SMP. Untuk tingkat SD, hanya tersedia tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, jalur prestasi tidak diberlakukan.
Sedangkan pada jenjang SMP, terdapat empat jalur yang dibuka, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kalau sebelumnya dikenal dengan istilah zonasi, sekarang berubah menjadi jalur domisili. Sementara jalur mutasi juga diperjelas menjadi perpindahan tugas orang tua atau wali,” jelasnya.
Perubahan paling signifikan, lanjut Muharam, terdapat pada jalur prestasi tingkat SMP. Tahun ini, peserta yang memilih jalur tersebut wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Jalur prestasi sekarang dibagi dua, yaitu akademik dan non-akademik. Untuk akademik, penilaiannya berasal dari gabungan nilai rapor dan hasil TKA. Ini yang membedakan dengan tahun sebelumnya,” tegasnya.
Terkait pembagian kuota, Disdik Ciamis menetapkan jalur domisili sebesar 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.
“Khusus jalur mutasi, kuota tersebut juga mencakup anak dari tenaga pendidik,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan berbasis daring, Dinas Pendidikan juga menggandeng sejumlah instansi. Disdukcapil dilibatkan untuk sinkronisasi data kependudukan, Dinas Sosial untuk validasi data siswa kurang mampu, serta Diskominfo untuk memastikan kesiapan jaringan dan server.
Selain itu, Inspektorat turut dilibatkan dalam pengawasan agar proses berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci suksesnya SPMB tahun ini,” pungkas Muharam. (Ayu/CN/Djavatoday)

