Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menegaskan larangan bagi pelajar SD dan SMP untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Hal ini dituangkan dalam surat edaran resmi bernomor 400.3/1095-Disdik.1/2025.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama. Selain itu, larangan ini juga bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan dan kenyamanan para siswa saat berangkat dan pulang sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah:
Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
Siswa diarahkan untuk menggunakan transportasi umum sesuai jalur yang tersedia di Kabupaten Ciamis.
Pihak sekolah diminta bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk sosialisasi dan pengawasan berkendara.
Sekolah wajib menerapkan sanksi disiplin bagi siswa yang tetap nekat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, menjelaskan ini bukan kali pertama aturan tersebut dikeluarkan. Sebelumnya, surat edaran serupa juga pernah diterbitkan pada tahun 2023. Namun, karena masih banyak pelajar yang memakai motor, edaran ini kembali ditegaskan.
“Surat ini kami keluarkan lagi karena angka kecelakaan yang melibatkan pelajar masih tinggi. Bahkan ada juga kasus kriminal, seperti perampasan motor yang menimpa anak-anak di kawasan Islamic Center dan Imbanagara,” kata Erwan, Kamis (10/4/2025).
Larangan ini juga merujuk pada aturan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun. Artinya, secara hukum dan psikologis, anak-anak di bawah usia itu memang belum layak mengendarai motor di jalan.
Erwan menyadari bahwa kondisi geografis di beberapa wilayah Ciamis memang menyulitkan akses siswa ke sekolah, terutama yang tinggal jauh dari jalur angkutan umum. Namun, ia berharap para orang tua atau orang dewasa di rumah bisa membantu mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
“Kami percaya pasti ada orang dewasa di rumah yang bisa mengantar. Ini bukan semata soal aturan, tapi soal menyelamatkan generasi bangsa. Satu nyawa itu sangat berharga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Disdik sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk sosialisasi lebih lanjut terkait aturan dan sanksi ini. Harapannya, kebijakan ini tidak menurunkan semangat belajar siswa.
“Kalau semua orang tua dan masyarakat paham, saya yakin mereka setuju. Nyawa anak-anak jauh lebih penting. Bupati pun sudah mempertimbangkan ini dengan sangat matang,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

