Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Abdul Muin resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Giriharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Pelantikan dilakukan oleh Camat Rancah, Drs. L.M. Sukardan Rere, M.M., pada Jumat (8/8/2025) di aula kantor desa setempat.
Ia menggantikan Carwan, S.Pd.I., kepala desa definitif sebelumnya yang mengundurkan diri dengan alasan sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas.
Acara pelantikan dihadiri ketua BPD, LPM, tokoh masyarakat, unsur Muspika Kecamatan Rancah, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurut Camat Sukardan, pengangkatan Pj Kepala Desa dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa.
“Hari ini kami melantik saudara Abdul Muin sebagai Pj Kepala Desa Giriharja menggantikan Carwan yang mengundurkan diri. Usulan penggantian ini kami sampaikan kepada Bupati Ciamis untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sukardan menegaskan, tugas utama Pj Kepala Desa adalah mengawal jalannya roda pemerintahan desa hingga terlaksananya pemilihan kepala desa (Pilkades) definitif.
Ia menjelaskan, hak dan wewenang Pj Kepala Desa sama dengan kepala desa definitif, baik dalam pengelolaan keuangan, administrasi, maupun pengambilan keputusan strategis.
“Pj kepala desa memiliki kewenangan penuh sebagaimana kepala desa definitif, termasuk dalam keputusan strategis di Desa Giriharja,” katanya.
Sukardan berharap, Pilkades definitif nanti dapat berjalan sesuai jadwal pemerintah, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan sesuai harapan warga.
“Kami juga berharap Pj kepala desa yang baru dilantik ini mampu menjalankan pemerintahan desa dengan baik serta bersinergi dengan pemerintah kecamatan,” tambahnya. (Andra/CN/Djavatoday)

