Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam sebuah operasi yang membuahkan hasil signifikan, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis stump (tandem roller).
Kejadian tersebut yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Empat orang tersangka berhasil Polres Ciamis amankan dalam kasus pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (26/5/2025).
Menurut Kapolres, aksi pencurian tersangka lakukan dengan modus pengangkutan alat berat menggunakan mobil truck crane.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Ciamis berhasil menyita tiga unit stump, satu unit truck crane merah, satu buah tali tie down, dan satu rantai besi.
“Para pelaku mengambil alat berat yang terparkir di pinggir jalan nasional kawasan Cikoneng, Ciamis. Dengan cara mengangkatnya menggunakan truck crane dan membawanya pergi,” jelas Kapolres.
Korban dari aksi ini adalah pihak swasta dan pemerintah yang sedang melakukan proyek perbaikan jalan.
Warga sekitar yang curiga saat proses pengangkutan berlangsung segera melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Ciamis menyebut, pencurian ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis.
Menurut Kapolres, kerugian akibat pencurian ini taksir mencapai Rp 600 juta. Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini lintas daerah, dengan mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Kendal, Polres Semarang, dan Polres Pemalang.
“Dari hasil pengembangan, para pelaku juga terlibat dalam delapan kasus serupa di berbagai wilayah Jawa Barat.
Dua alat berat lainnya diketahui dicuri di Cianjur dan Sukabumi. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari lima unit alat berat lainnya yang diduga hasil curian,” imbuh Kapolres.
Empat tersangka berhasil diidentifikasi. Tiga di antaranya adalah J (48) dan SMI (44) dari Kendal, serta YS (43) dari Pemalang. Mereka memiliki peran mulai dari pengangkutan hingga penerimaan barang hasil curian.
“Satu tersangka lainnya merupakan oknum anggota TNI AU yang kini sudah diserahkan ke Satuan Pom untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis pencurian alat berat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan lintas daerah, terutama yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

