Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis menerima 35 aduan terkait warga yang dicatut oleh parpol atau partai politik dalam aplikasi Sipol. Dari 35 aduan itu, 4 orang diantaranya adalah ASN.
“Kami sudah terima aduan sebanyak 35 warga yang namanya ada dalam Sipol padahal mereka bukan anggota Parpol. Bahkan ada 4 orang berstatus ASN,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, Rabu (21/9/2022).
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu pun langsung memberikan layanan aduan dengan menyediakan form pengaduan. Dalam form tersebut, warga yang merasa namanya ada dalam Sipol tersebut memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik.
Kemudian Bawaslu Ciamis akan menyampaikan form tersebut ke tingkat Provinsi Jabar. Selanjutnya meneruskannya ke Bawaslu RI lalu ke KPU RI.
Bawaslu Ciamis juga sudah melakukan klarifikasi pihak yang melapor tersebut. Hasilnya, hampir semuanya tidak merasa menjadi anggota parpol.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang tersebut. Sudah membuat pernyataan bahwa mereka bukan anggota Parpol,” ungkapnya.
Sementara itu, Jajang Miftahudin, Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Humas, Data dan Informasi menambahkan jauh-jauh hari pihaknya sudah sosialisasi ke semua instansi. Perihal pengaturan nama tersebut melalui website infopemilu.kpu.go.id.
“Memang semua melakukan pengecekan, ya termasuk Direktur RSUD Ciamis ternyata ada lalu melapor ke kita. Rata-rata semua kita surati untuk dicek,” ungkapnya.
Jajang menjelaskan, ada beberapa faktor terkait pencatutan nama oleh Parpol. Namun kebanyakan mereka dicatut oleh partai yang baru.
Pencatutan nama tersebut tentunya dapat merugikan. Mengingat beberapa urusan atau pekerjaan biasanya wajib mencantumkan klausul bahwa tidak tercatat sebagai anggota dan pengurus Parpol.
“Ketika tidak ada ruang klarifikasi bisa saja pencatutan itu merugikan seseorang. Bahkan bisa terancam pemecatan dari pekerjaannya. Untuk itu kami Bawaslu Ciamis menyediakan form pengaduan,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)