Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis bersama Satpol PP Ciamis gencar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024. Petugas gabungan ini menilai pemasangan APS itu masih banyak yang melanggar Perda K3 (kebersihan, kenyamanan dan ketertiban).
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada semua partai peserta pemilu. Namun masih saja banyak yang melanggar Perda K3.
“Kami telah melakukan penertiban di Sindangkasih dan Cikoneng. Ada yang memasang alat peraga sosialisasi di tanah milik Pemprov Jabar. Padahal kan itu jelas tidak boleh,” ujar Jajang.
Seluruh alat peraga sosialisasi yang ditertibkan petugas kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Ciamis.
“Kalau ada yang mencari APS setelah penertiban bisa mendatangi Kantor Bawaslu Ciamis,” ungkapnya.
Jajang pun mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu yang kooperatif dengan mau menertibkan APS secara mandiri.
“Saya imbau seluruh partai peserta untuk kooperatif. Harapannya semua partai dapat melaksanakannya dan menaati aturan. Sehingga tidak akan ada kecemburuan sesama peserta Pemilu,” tuturnya.
Jajang sangat berharap, semua peserta pemilu taat aturan. Jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Terutama perhatikan Alat Praga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
“Segera tertibkan secara mandiri atau kami yang tertibkan,” ujarnya.
Jajang menyarankan agar peserta pemilu, mempelajari kembali aturan yang harus ditaati seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.(Nung/CN/Djavatoday)