Bawaslu Ciamis Coret Caleg DPRD yang Tercatat ASN PPPK

0
100
Caleg asn
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang. Foto: Istimewa

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Kabupaten Ciamis menyatakan telah mencoret seorang caleg DPRD Ciamis yang tercatat sebagai ASN PPPK. Sebelumnya caleg tersebut telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Ciamis.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin memastikan hal tersebut saat melakukan jumpa pers, Jumat (5/1/2024).

Jajang menjelaskan, kasus ASN PPPK masuk dalam DCT caleg DPRD Ciamis berawal atas laporan masyarakat. Kemudian Bawalu pun melakukan penelusuran dan konfirmasi.

Hasilnya, 1 orang caleg itu ternyata tercatat sebagai ASN PPPK dari Kemenag Ciamis.

“Kita Bawaslu langsung melakukan gerak cepat menelusuri mengkonfirmasi, dan ternyata PPPK dari Kemenag Kabupaten Ciamis,” ujar Jajang.

Hasil konfirmasi Bawaslu kepada Kemenag pun membenarkan hal itu. Yang bersangkutan menjadi PPPK sejak 1 Agustus 2023 dengan jabatannya Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.

“Setelah itu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai caleg yang telah ditetapkan dalam DCT,” ungkapnya.

Saat Bawaslu memberikan informasi tersebut, pihak Kemenag merasa kecolongan oleh caleg bersangkutan. Pasalnya, Kemenag sendiri memiliki prosedur dalam penjaringan P3K.

“Kemenag merasa kaget karena ada prosedur dalam penjaringan PPPK, salah satunya adalah surat pernyataan bagi seluruh ASN PPPK tidak terlibat politik praktis,” jelas Jajang.

Menurut Jajang, seharusnya caleg bersangkutan sebelum secepatnya menyampaikan pada pihak partai bahwa telah diterima sebagai PPPK sebelum penetapan DCT. Sehingga pihak partai akan melakukan tindakan.

“Karena itu pilihan yang harus memilih antara menjadi caleg atau tetap memilih PPPK,” ungkapnya.

Untuk itu, berdasar pada imbauan Bawaslu dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis, pada tanggal 23 Desember 2023, KPU melakukan pembatalan calon bersangkutan. KPU melakukan pencoretan calon pada DCT dengan berpedoman terhadap ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. (Ayu/CN/Djavatoday)