Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Anggota DPR RI H. Ir. Herry Dermawan mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam mengelola hutan. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada kelompok masyarakat dan penyuluh kehutanan di Desa Cieurih, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Senin (28/7/2025).
Menurut Herry, Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Kehutanan bukan sekadar konsep normatif, melainkan harus menjadi pedoman hidup sehari-hari.
“Empat pilar bukan hanya teori. Itu harus menjadi landasan dalam memanfaatkan sumber daya hutan sekaligus menjaga kelestariannya,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kehutanan terdapat beberapa aspek penting, mulai dari pengelolaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, perlindungan dan konservasi, hingga pengawasan serta penegakan hukum.
Lebih lanjut, Herry memaparkan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengelolaan hutan, yaitu keberlanjutan, keadilan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Intinya, masyarakat memiliki hak memanfaatkan hutan untuk kebutuhan hidup. Namun, kewajiban menjaga kelestarian tidak boleh diabaikan. Tanpa itu, keseimbangan alam akan terganggu,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Herry berharap kesadaran masyarakat sekitar hutan semakin meningkat sehingga pemanfaatan hutan bisa berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan. (Epoy/CN/Djavatoday)

