Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memiliki berbagai tradisi kebudayaan. Pada bulan Rabiul Awal atau Mulud ini ada beberapa tradisi pencucian benda pusaka peninggalan leluhur.
Tradisi ini bertujuan untuk menjaga, merawat dan memelihara benda pusaka. Supaya tetap ada dan terpelihara ke depannya sampai anak cucu.
Berikut beberapa tradisi pencucian benda pusaka pada bulan Rabiul Awal:
Tradisi Nelesan Desa Nagarapageuh, Kecamatan Panawangan, pada 4 Oktober 2022.
Merlawu, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana pada 3 Oktober 2022.
Tradisi Jamas Pusaka Jambansari, Keraton Selagangga, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, pada bulan Oktober 2022.
Jamas Pusaka Situs Gunung Surandil Desa Bojonggedang, Kecamatan Rancah pada 6 Oktober 2022
Tradisi Nyangku, Kecamatan Panjalu, pada 24 Oktober 2022.
Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ciamis Erwan Darmawan melalui Pamong Budaya Ahli Muda Eman Hermansyah mengatakan tradisi tersebut intinya merawat Benda Cagar Budaya. Ada beberapa lokasi situs yang memiliki benda pusaka sampai saat ini masih terawat.
“Intinya tradisi ini supaya tetap terawat. Kaya kuncinya lain migusti pusaka, tapi mupusti pusaka,” ujar Eman, Kamis (6/10/2022).
Menurut Eman, filosofi dari tradisi ini terbagi dalam 3 bagian. Pertama unsue religi dengan cara bertawasul kepada sang pencipta. Kemudian unsur pendidikan, ada nilai yang terkandung dalam tradisi tersebut. Mengingat jenis benda pusaka setiap situs memiliki makna masing-masing.
“Selanjutnya adalah unsur seni. Semua kegiatan tradisi ini selalu menyajikan atraksi budaya pada akhir prosesi sebelum penutupan,” ungkapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)