Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk Formasi Tahun 2024.
Proses seleksi ini berlangsung mulai 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan total kebutuhan 150 formasi. Rinciannya Tenaga Guru 40 formasi, Tenaga Kesehatan 30 formasi, Tenaga Teknis 80 formasi
Persyaratan dan Kategori Pelamar
Seleksi ini terbuka bagi dua kategori jabatan, yaitu fungsional dan pelaksana. Pelamar harus merupakan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah secara aktif dan terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BKPSDM Ciamis, berikut persyaratan umum bagi calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia jabatan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan durasi dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Kesempatan Bagi Pegawai Non-ASN di Pemkab Ciamis
Seleksi PPPK ini memberikan peluang besar bagi Pegawai Non-ASN di lingkup Pemkab Ciamis untuk meningkatkan status kepegawaiannya. “Kami berharap seluruh pelamar yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan bergabung sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik,” kata Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi.
Calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen serta memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Ciamis.
Dengan adanya seleksi ini, Pemkab Ciamis berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengisian posisi strategis oleh tenaga profesional dan juga kompeten. (Ayu/CN/Djavatoday)