Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang driver ojek online (ojol) penyandang disabilitas menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang petugas keamanan (security) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan perampasan sepeda motor milik korban.
Kejadian tragis ini menimpa warga Cijeungjing, Ciamis yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol.
“Pelaku merupakan petugas keamanan di salah satu kantor di Ciamis. Aksi kejahatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Rancah,” ujar Carsono, Selasa (22/7/2025).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku memesan layanan ojol melalui aplikasi dengan tujuan Rancah. Korban yang menerima pesanan segera menjemput pelaku di titik lokasi yang telah ditentukan.
Namun, sesaat setelah bertemu, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan hingga korban tidak berdaya, kemudian merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
“Korban sebelumnya sempat beberapa kali menolak pesanan dari pelaku yang sama, namun entah mengapa hari itu ia menerima,” jelas Carsono.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena terlilit masalah keuangan akibat kecanduan judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena desakan ekonomi dan kecanduan judi online. Kini ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Carsono.
Pihak kepolisian berencana akan merilis kasus ini secara resmi dalam waktu dekat. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

