Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sepasang suami istri asal Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial AW (21) dan TW (30), ditangkap Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasutri tersebut nekat mencuri mobil dan dua unit handphone milik seorang kenalan, dengan dalih terdesak biaya persalinan.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Rabu (6/8/2025). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua handphone hasil curian.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan tersangka AW sebelumnya sudah mengenal korban. Mereka kembali menjalin komunikasi melalui pesan singkat, hingga akhirnya AW mengajak korban bertemu di wilayah Ciamis.
“Setelah bertemu, tersangka AW mengajak korban berkeliling hingga malam hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga,” ujar Kapolres.
Saat korban tertidur, AW melancarkan aksinya dengan mengambil handphone, uang tunai, serta kunci mobil korban. Aksi tersebut ternyata tidak dilakukan sendirian, melainkan dikendalikan oleh suaminya, TW, yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
“Setelah mencuri barang-barang milik korban, AW langsung menyerahkannya kepada TW untuk dijual. Modus ini sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelas Kapolres.
Yang mengejutkan, saat melakukan pencurian, tersangka AW diketahui sedang hamil delapan bulan. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan dana untuk biaya persalinan. Selain itu, TW juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi secara online.
“Mobil dan STNK korban masih berada di tangan pelaku karena mereka kesulitan menjualnya. Namun untuk handphone, sudah sempat dijual,” ungkapnya.
Atas laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini, AW belum ditahan karena baru melahirkan, tetapi tetap berada dalam pengawasan penyidik.
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

