Satreskrim Polres Banjar Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Tangkap 3 Pelaku

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kasus penggelapan mobil rental yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar. Tiga pelaku berhasil diringkus, yakni RN dan YD, warga Kota Banjar, serta RZ yang berdomisili di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah salah satu pemilik rental mobil melaporkan kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh RN. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaku RN berhasil kami tangkap di daerah Tasikmalaya. Setelah dilakukan pengembangan, RN mengakui perbuatannya dan polisi mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).

RN, pelaku utama, meminjam mobil dari tempat rental dengan tarif Rp300 ribu per hari. Namun, bukannya mengembalikan mobil sesuai perjanjian, RN justru menggadaikannya kepada YD. Tak berhenti di situ, YD kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada RZ.

“RN dan YD memang saling mengenal. RN meminjam mobil ke rental, lalu digadaikan ke YD. Kemudian oleh YD digadaikan lagi ke RZ. Dalam hal ini, YD dan RZ berperan sebagai penadah,” jelas IPTU Heru.

Heru juga menambahkan, RN berdalih melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan ekonomi.

Salah satu korban, Nugraha, pemilik rental mobil, mengaku bahwa kendaraan miliknya telah disewa RN sejak Desember 2024. Awalnya, RN menyewa mobil untuk beberapa hari dengan alasan keperluan rekanannya, tetapi kemudian memperpanjang sewa beberapa kali.

“Awalnya pembayaran lancar, tapi sejak Maret 2025 saya kehilangan kontak dengan RN. Ketika saya mencoba melacak, saya menemukan kasus serupa dialami rekan sesama pemilik rental. Kami akhirnya melapor ke polisi,”cerita Nugraha.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (penipuan dan penggelapan), serta Pasal 480 KUHP (penadah). Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 4 tahun penjara. (Diana/CN/Djavatoday)

Dedi Mulyadi Ingin Warga Jabar Jadi “Manusia Unggul”, Sekolah Maung Disiapkan untuk Siswa Berprestasi

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyinggung gagasannya tentang pembentukan generasi unggul di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Dedi usai melaksanakan...

Dedi Mulyadi Maknai Idul Adha sebagai Pengorbanan Pemimpin untuk Rakyat

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyampaikan pesan tentang kepemimpinan, pendidikan hingga kepedulian sosial kepada masyarakat....

Dedi Mulyadi Salat Id di Kampung Perbatasan Banjar, Janji Perbaiki Jalan dan Mushola

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Hari Raya Idul Adha di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, berlangsung berbeda dari biasanya. Sejak pagi, warga tampak memadati Masjid...

RT dan RW Jadi Garda Terdepan Pelayanan, Pemdes Binangun Gelar Sosialisasi Hukum

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi para...

Terbaru