Berita Banjar (Djavatoday.com),- Sebuah video berdurasi 1 menit 33 detik yang memperlihatkan seorang pekerja migran asal Kota Banjar, berinisial SW (38), meminta bantuan untuk dipulangkan dari Brunei Darussalam viral di media sosial. Dalam video tersebut, SW tampak emosional dan berharap pemerintah Indonesia segera memulangkannya ke tanah air.
Namun, perjalanan kepulangan SW tidaklah mudah. Menurut Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi, SW berangkat ke Brunei menggunakan visa kunjungan, jalur yang dinilai ilegal dan berisiko tinggi.
“Imigrasi Brunei bahkan menilai kasus ini masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami sudah mendampingi SW sejak 12 Maret hingga 23 Juli 2025, prosesnya sangat kompleks dan melibatkan KBRI Brunei serta aparat imigrasi setempat,” kata Endi, Selasa (29/7/2025).
Pihak KBRI Brunei disebut sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada imigrasi setempat untuk memperjelas status hukum SW, apakah hanya menjadi saksi atau ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, jawaban yang diterima selalu sama: “masih dalam penyiasatan.”
Situasi kian rumit setelah kepolisian Brunei ikut turun tangan menangani kasus ini, yang awalnya hanya ditangani oleh unit pendakwaan imigrasi.
“SW bukan satu-satunya WNI yang terhambat proses kepulangannya. Ada sekitar 28 WNI lain yang masih berada di penampungan, bahkan ada yang menunggu lebih lama,” ungkap Endi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang pengiriman pekerja migran ke sektor domestik di Brunei lantaran belum adanya kerja sama formal antarnegara. Namun, praktik pengiriman nonprosedural masih marak, terutama ke sektor-sektor berisiko tinggi seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, dan pengasuh anak.
“Hingga hari ini, sudah lebih dari empat bulan nasib SW belum menemui kejelasan. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau penyalur ilegal,” tegas Endi. (Diana/CN/Djavatoday)

