Berita Banjar (Djavatoday.com), – Empat unit sepeda motor berpelat merah milik Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, diduga digadaikan oleh oknum perangkat desa.
“Iya, pekan lalu kami memang sempat mengamankan keempat unit kendaraan dinas. Persoalan ini memang terindikasi ada pelakuan pelanggaran dengan jaminkan unit kendaraan inventaris milik desa,”kata Camat Pataruman, Jaenal Arifin, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Meskipun kendaraan sudah kembali, Jaenal menegaskan bahwa tindakan menggadaikan aset desa jelas melanggar aturan.
Pihak kecamatan kini tengah menyelidiki lebih lanjut, termasuk siapa pihak yang menerima gadai dan durasi penjaminnya.
Sebagai langkah awal, oknum perangkat desa yang diduga terlibat bakal dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan pembinaan. Jaenal berharap pengawasan yang lebih ketat akan mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami sudah mengecek langsung ke lapangan dan mengamankan aset-aset tersebut,”tambahnya.
Kades Bantah, Tegaskan Tak Ada Kerugian Aset
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, membantah tuduhan penggadaian. Ia menilai isu yang beredar hanyalah kesalahpahaman.
“Permasalahan ini sudah selesai. Itu pinjaman pribadi, yang penting desa tidak kehilangan aset secara fisik maupun dokumennya,” tegas Wawan.
Ia mengklaim motor sempat ditahan kecamatan selama tiga hari sebagai bentuk klarifikasi, bukan sebagai bukti pelanggaran.
Kini pihaknya menerapkan aturan baru yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk menginap di rumah perangkat.
Meski membantah adanya penyalahgunaan, Wawan mengakui telah membuat perjanjian tertulis dengan para perangkat desa terkait penggunaan aset tersebut agar kejadian serupa tak terulang. (Diana/CN/Djavatoday)

