Berita Banjar (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar terus mengintensifkan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang tidak patuh dalam menyetorkan retribusi. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dipatok sebesar Rp 1 miliar tahun ini.
Hingga pertengahan tahun, capaian PAD dari retribusi parkir baru menyentuh angka 49 persen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dishub Kota Banjar, Ika Kartikawati, saat memimpin langsung tim dalam kegiatan penertiban di sejumlah titik parkir strategis, Sabtu (12/7/2025) malam.
“Capaian kami saat ini baru mencapai 49 persen dari target tahunan. Untuk itu, kami terus melakukan evaluasi dan penertiban lapangan,” ujar Ika kepada wartawan.
Ia menyoroti sejumlah titik parkir yang dianggap berpotensi besar namun masih rendah kontribusinya, terutama di wilayah Kecamatan Langensari. Wilayah tersebut justru menjadi penyumbang tunggakan terbesar dalam setoran retribusi parkir.
“Beberapa jukir bahkan tercatat menunggak hingga Rp800 ribu sejak awal tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dishub Banjar memberikan peringatan kepada para jukir yang belum memenuhi kewajiban. Jika dalam tiga kali peringatan tidak ada penyelesaian, maka kontrak kerja akan diputus.
Namun, penegakan aturan ini juga dibarengi dengan pendekatan pembinaan. Dishub tidak hanya menekankan soal kewajiban setor, tetapi juga menata aspek pelayanan, seperti larangan konsumsi minuman keras saat bertugas serta kewajiban mengenakan pakaian yang layak dan rapi.
“Kami ingin para jukir menjadi bagian dari pelayanan publik yang profesional dan bisa dibanggakan. Pembinaan rutin, baik siang maupun malam, terus dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka,” tutup Ika.
Penertiban ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi, sekaligus memperbaiki citra pelayanan parkir di Kota Banjar. (Diana/CN/Djavatoday)

