Berita Nasional (Djavatoday.com),- Partai Demokrat apresiasi dukungan dan simpati masyarakat atas adanya upaya dari ‘begal politik’ yang menginginkan paksa partainya dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Untuk itu, pihaknya ajak masyarakat untuk ikut mengawasi kegiatan ilegal yang memakai simbol partai berlambang Mercy oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Mari kita bersama sama selamatkan Demokrat di wilayahnya masing-masing. Antisipasi perbuatan melawan hukum yang dapat merusak,” ujar Teuku Riefky Harsya, Sekjen Demokrat.
Menurutnya, seluruh atribut partai telah didaftarkan serta diakui negara dengan nomor pendaftarannya IDM 000 201 281. Ini telah disahkan Dirjen HAKI Kemenkumham RI.
Menyatakan pemilik dari merek lambang Partai Demokrat adalah DPP Demokrat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakpus, yang merupakan kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.
Masyarakat diharapkan membantu untuk melapor ke kantor Demokrat terdekat apabila ada pihak mengajak untuk masuk kepada pengurus secara ilegal.
“Nantinya laporan itu akan diteruskan ke penegak hukum dan diproses sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Teuku pun menegaskan dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pada pasal 100 ayat (1), menerangkan setiap orang yang dengan tanpa hak memakai merk terdaftar milik pihak lain bisa dituntut pidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
Sekjen Partai Demokrat berharap ‘begal politik’ dapat berhenti mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Pihaknya ingin segera fokus dalam melakukan kegiatan kerja politik, sosial hingga kemanusiaan terutama dalam membantu masyarakat dimasa pandemi. (AY/CN/Djavatoday)