Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Warga Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sepekan terakhir ini resah dengan isu teror ketuk pintu. Bahkan isu tersebut pun jadi perbincangan di media sosial bahwa yang mengetuk pintu itu adalah ninja.
Seperti informasi yang disampaikan akun Instagram Indaahlestarii3321.
“Tasik selatan Kecamatan Pancatengah juga lagi ramee ada yang suka ketuk pintu bawa senjata tajam,” tulis akun Instagram Indaahlestarii3321.
Tak sedikit dari warga net yang tidak mempercayai isu ketuk pintu ini. Mereka menyebut sebagai hal iseng.
“Hayang kajanda eta teh budak (pengen kejanda itu teh anak),” tulis akun instagram @ardigoodboy23_
Mengantisipasi teror ketuk pintu yang bikin resah warga, Muspika Puspahiang pun akan mengumpulkan aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Puspahiang. Mereka akan diberikan pemahaman bahaya menyebar informasi bohong hingga membantu menenangkan masyarakat.
“Hari ini kami kumpulkan RT, RW tokoh semua untuk sampaikan sosialisasi terkait informasi hoax ini, supaya masyarakat juga tenang. Kami dari Forkopimcam Kecamatan Puspahiang akan turun langsung,” kata IPTU Dedi Haryana, Kapolsek Puspahiang pada Jumat (13/9/2024).
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani menghimbau masyarakat agar tenang dan waspada. Dadan memastikan isu ninja ketuk pintu bacok dan perkosa warga merupakan hoax alias bohong.
Meski demikian, Dadan meminta agar masyarakat mengintensifkan ronda malam.
“Kami minta masyarakat tetap tenang waspada, setelah kami konfirmasi dan telusuri informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata hoax. Tapi kita minta masyarakat intesifkan ronda malam untuk memberi rasa aman dan mengantisipasi kejahatan,” kata Dadan Hamdani dari video.
Kepaka Kesbang Pol Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi tidak benar. Apalagi menghadapi Pemilihan serentak, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial serta melakukan kroscek atas informasi yang disebar Medsos.
Iwan meminta jika benar terjadi keresahan dalam isu ketuk pintu, maka pelakunya harus bertanggingjawab.
“Harus tertangkap dulu, baru hasilnya kita dalami. Tapi jelas masyarakat tenang jangan termakan isu tidak benar,” kata Iwan Ridwan pada detikjabar Jumat.
Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan pelaku penyebar informasi bohong bisa dipidana. Tak tanggung tanggung ancaman hukumannya enam tahun dan denda satu milyar rupiah.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ridwan. (Ayu/CN/Djavatoday)