Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polisi Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml dan puluhan sachet minuman berenergi. Diduga bahan itu untuk dijadikan miras oplosan. Barang tersebut diamankan polisi saat melakukan KRYD pada akhir pekan kemarin.
Ribuan botol alkohol itu diamankan di tiga lokasi, yakni Desa Cilampunghilir, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, dan Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
“Ribuan botol alkohol 70 persen ini didapat dari tiga pemilik yakni DS (31) dan DS (30) warga Leuwisari. Kemudian AR warga Padakembang,” ujar Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi.
Pelaku melakukan penjualan alkohol dan minuman berenergi tersebut di rumahnya masing-masing dan tertutup. Selain itu pelaku juga tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan alkohol itu.
Terungkapnya perjalan alkohol 70 persen untuk bahan miras ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang resah. Polisi pun kemudian melakukan penelusuran dan melakukan patroli rutin. Lalu polisi menemukan sejumlah pemuda yang tengah nongkrong sambil minum miras oplosan dari alkohol yang dicampur minuman energi dan air mineral.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelaku yang menjual alkohol tersebut beserta barang buktinya di rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mendapatkan Alkohol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online. Kemudian dijual kepada para pembeli sebesar Rp 10.000 per botol.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ayu/CN/Djavatoday)