Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis mengusulkan UMK atau upah minimum kabupaten tahun 2023 naik sebesar 6,52 persen. Artinya UMK naik sekitar Rp 123 ribu.
Perhitungan UMK tahun 2023 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Dewan Pengupahan Kabupaten sudah rapat pleno dan sepakat menentukan kenaikan UMK. Sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai rapat dengan Dewan Pengupahan Ciamis, Jumat (2/12/2022)
Berikut data pendukung dalam perhitungan UMK Ciamis. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ciamis 2022 sebesar Rp. 1.897.867,14. Kemudian Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ciamis Tahun 2021 sebesar 3,66%. Selanjutnya Inflasi Jawa Barat Tahun 2021: 6,12%.
Herdiat mengatakan semua pihak telah menyepakati usulan tersebut.
“Kita juga tentunya memiliki kewajiban melindungi dan mensejahterakan para tenaga kerja, para buruh. Juga melindungi para pengusaha atau investor. Alhamdulillah sepakat UMK naik 6,52 persen atau sekitar Rp 123 ribu,” kata Bupati Ciamis.
Sehingga menurut usulan kenaikan tersebut, UMK Ciamis tahun 2023 menjadi Rp 2.021.657,42. Usulan itu sekarang telah dikirim kepada Gubernur Jabar. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jabar.
Sementara itu, Kadisnakertrans Ciamis Okta Jabal menjelaskan pada Kamis (1/12/2022), Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat pleno. Rapat dilaksanakan di UPTD KLK Disnaker Ciamis.
Okta menyebut dalam rapat menentukan UMK tersebut sedikit alot, tapi semua pihak bersepakat. Termasuk KSPSI dan Apindo.
“Usulan UMK Ciamis 2023 ini berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022. Sepakat naik menjadi Rp 2.021.657,42,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)