Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah koordinasi dengan dokter psikologis untuk memeriksa kondisi kejiwaan dua pelaku penganiaya monyet.
Dua pelaku tersebut adalah AY (25) dan In (24), warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya atas kasus penganiayaan terhadap monyet ekor panjang dan lutung Jawa untuk konten media sosial.
Tujuan mengecek kejiwaan pelaku untuk memastikan latar belakang tindakan tersebut. Kedua pelaku tega menyiksa hingga memutilasi satwa tersebut.
Baca Juga: Demi Konten, Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Belasan Monyet
“Kami sedang koordinasi mengajukan permintaan pada dokter supaya kita periksa psikologis kedua pelaku penganiaya monyet. Tujuannya untuk memeriksa psikologis, polisi tidak bisa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Jumat (16/9/2022).
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya meminta kepada Dokkes Polri untuk mengirimkan dokter psikologis. Mengingat dokter psikologis yang berkompeten untuk menentukan kondisi kejiwaan kedua pelaku penganiaya monyet tersebut.
Baca Juga: Dua Ruko Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Kebakaran
Ari mengaku pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus penganiayaan satwa tersebut. Termasuk memburu individu atau kelompok lain yang melakukan perilaku keji tersebut.
“Dua pelaku penganiaya satwa ini sudah kita tahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelasnya.
Pelaku penganiaya satwa ini dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)