Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya melakukan upaya diversi dalam penanganan kasus Perundungan bocah atau penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana.
Proses diversi ini digelar di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022). Hadir tiga anak terduga pelaku bersama orang tuanya. Sedangkan orang tua korban hanya hadir ayah almarhum. Hadir juga KPAID dan P2TP2A
Polisi melakukan upaya ini dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak. Serta mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.
“Anak-anak memang tersangka tetapi penangananya sesuai dengan peradilan anak. Undang-undang nomor 11 tahun 2012. Jadi proses ini sesuai undang undang,” kata An’an Yuliati, Ketua harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya.
Tiga bocah terduga kasus perundungan ini selanjutnya dalam pengawasan Balai Permasyarakatan selama tiga bulan. Ketiganya kembali kepada orang tuanya.
Apabila dalam proses pengawasan ada perbuatan serupa atau mendekati perundungan, maka kasusnya akan kembali naik.
“Kami dari Balai Pemasyarakatan Garut atas permintaan Polres Tasikmalaya, untuk melaksanakan sistem peradilan pidana anak. Anak-anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa maka akan berlanjut pidananya,” Kata Rustikawati, Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Garut.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sedih dan prihatin atas peristiwa ini. Pihaknya pun meminta agar tidak terlalu cepat berasumsi penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini. Namun, karena korban dan terduga pelakunya anak maka penyelesaiannya harus bijaksana.
“Saya lihat itu sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan dan saya sedih. Walau tewas atau tidak kita jangan terlalu cepat mengatakan itu. Kita serahkan pada aparat kepolisian untuk tindak lanjuti,” kata Ade Sugianto. (Ayu/CN/Djavatoday)