Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan dugaan kasus bully bocah PH (11), hingga berujung meninggal dunia ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) sore.
KPAID mewakili keluarga untuk membuat laporan. Selain membawa berkas pelaporan, KPAID pun menyertakan bukti dugaan perundungan termasuk video viral.
Sesuai Undang-undang, KPAID Tasikmalaya melaporkan dugaan kasus bully bocah tersebut karena orang tua tidak mungkin laporan. Selain sebagai proses pembelajaran hukum, juga agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni menyebut terduga pelaku berjumlah empat orang. Mereka merupakan teman sebaya korban. Meski dilaporkan, KPAID akan tetap mendampingi para terduga agar tidak menjadi korban perundungan kemudian hari.
“Kami punya kewajiban melaporkan kasus ini karena orang tuanya tidak berdaya. Maka sesuai undang-undang, kami melaporkannya. Kasus dugaan bully bocah meninggal dipaksa setubuhi kucing videonya viral. Kalau pelaku ada empat, mereka juga perlu mendapat pendampingan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pormono membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pihaknya sudah turun untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, selain menangani kasus secara profesional, Polisi juga mengedepankan penanganan hukum dengan memperhatikan kepentingan anak
“Kami sudah bersama kpaid tadi ke desa pada prosesnya pelaporan akan kami akan tangani profesional dengan kedepankan kepentingan anak,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta untuk tidak menyebarkan video perundungan tersebut. Bagi yang melanggarnya dapat terjerat Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 5 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)