Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial D (37). Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana asusila. Seorang suami di Tasikmalaya ini jual istrinya J (39) dan tawarkan jasa 3S melalui media sosial atau online.
Polisi mengamankan D pada Senin (18/4/2022) di sebuah hotel di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online.
“Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit sepeda motor. Juga satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ujar Dian kepada wartawan.
Modus pelaku yakni menawarkan jasa persetubuhan 3S atau tiga orang dan swinger (tukar pasangan) lewat media sosial dan aplikasi perpesanan. Suami di Tasikmalaya ini memasang tarif Rp 300 ribu.
“Biaya itu di luar biaya hotel. Pelanggannya pun harus membawa minuman keras. Pelaku merupakan suami dari korban yang ditawarkan,” ungkapnya.
Aktivitas tindak pidana asusila ini telah pelaku lakukan selama kurang lebih 4 bulan. Motifnya, pelaku mengaku sakit hati lantaran isterinya yang sudah mendampinginya selama 15 tahun ini berselingkuh.
“Keterangan dari pelaku, istrinya ini selingkuh dan ketahuan. Lalu pelaku malah mengajak prilaku menyimpang. Yakni melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat aplikasi perpesanan online,” jelasnya.
Pelaku terancam pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)