Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lahan ganja dan menangkap pemiliknya Iwan Patek) di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku mengaku menanam ganja tersebut selama lebih dari setahun terakhir ini. Ia menanam pohon ganja tersebut pada lahan seluas 20 bata. Untuk mengelabui semua orang, pelaku juga menanam cabai pada sekitar ganja atau campursari.
Pemilik lahan ganja di Tasikmalaya ini sudah dua kali panen dalam setahun. Ia belajar sendiri menanam ganja tersebut. Pelaku mengaku mengkonsumsi ganja tersebut sendiri.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dalam selama sepekan ini anggota melakukan penelusuran. Mereka melakukan penyamaran dari mulai tukang ojek, tukang rumput dan penggembala kerbau.
“Menyamar jadi tukang rumput sampai akhirnya menemukan barang bukti sebanyak 30 batang pohon ganja,” ujar Rimsyahtono, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pendalaman informasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang yang menanamnya. Ia adalah pemilik lahan ganja di Tasikmalaya tersebut.
“Pelaku mengaku konsumsi dan juga menjual ganja tersebut. Sudah ada dua kali panen. Sementara satu orang pelaku yang menjadi pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukri sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainya. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 5 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)