Apple mengumumkan untuk membangun pabrik produksi aksesori AirTag di Batam, Indonesia, melalui vendor Luxshare-ICT asal China dengan nilai investasi mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp 16,2 triliun.
Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan perwakilan Apple dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, Selasa (07/01/2025).
Namun, rencana investasi ini belum memuluskan jalan bagi produk terbaru Apple, iPhone 16, untuk dipasarkan di Indonesia.
Hal ini terkait dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Ketentuan ini mewajibkan setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang beredar di dalam negeri memenuhi syarat kandungan lokal minimum.
Kendala TKDN dan Kesulitan Apple Memahami Regulasi
Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto, menilai bahwa Apple menghadapi tantangan berat dalam menembus pasar Indonesia.
Menurutnya, Apple tampaknya kurang memahami regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Hal ini diperkuat dengan langkah Apple yang mencari tenaga ahli melalui platform LinkedIn, dengan kualifikasi memahami regulasi lokal dan fasih berbahasa Indonesia.
Aryo menyoroti bahwa aturan TKDN mengharuskan adanya kandungan lokal dalam perangkat yang dipasarkan.
Sedangkan pabrik AirTag yang direncanakan Apple bukanlah bagian dari komponen handphone atau perangkat HKT yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Entah ini hanya strategi atau memang Apple benar-benar kurang memahami aturan,” ujar Aryo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2025).
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri sejak Oktober 2024.
Penyebabnya adalah sertifikasi TKDN Apple yang telah kadaluwarsa dan belum diperbarui.
Untuk memperbarui sertifikat ini, Apple diwajibkan melakukan salah satu dari tiga opsi:
- Membuat kesepakatan dengan produsen lokal.
- Mengembangkan aplikasi lokal.
- Menyusun skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Meski sempat beredar kabar bahwa Apple bersedia menginvestasikan USD 10 juta (Rp 157 miliar) untuk mendapatkan restu pemasaran iPhone 16, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari cukup.
Sebelumnya, Apple juga berjanji menginvestasikan Rp 1,71 triliun di Indonesia, namun hingga saat ini baru merealisasikan Rp 1,48 triliun, menyisakan kekurangan sekitar Rp 240 miliar.
Komentar Menteri Perindustrian: Investasi Belum Cukup
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menganggap bahwa nilai investasi USD 1 miliar yang diajukan Apple melalui pabrik AirTag belum memenuhi ekspektasi.
Menurutnya, perhitungan investasi yang diakui hanya berdasarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) yang nyata, bukan proyeksi pendapatan atau ekspor masa depan.
“Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, seperti memasukkan proyeksi nilai ekspor. Itu tidak bisa,” tegas Agus dalam pernyataannya di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).
Agus menekankan bahwa nilai investasi yang diminta harus memenuhi prinsip keadilan, termasuk:
- Perbandingan dengan nilai investasi Apple di negara lain.
- Komitmen investasi produsen lain di Indonesia.
- Nilai tambah pendapatan negara.
- Penciptaan lapangan kerja yang signifikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Apple meraih pendapatan yang sangat besar dari pasar Indonesia, dengan total penjualan mencapai Rp 59 triliun pada periode 2023-2024.
Komitmen Apple membangun pabrik AirTag di Batam memang langkah positif, namun belum cukup untuk memenuhi syarat regulasi TKDN bagi pemasaran iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, Apple perlu mengkaji ulang strategi investasinya dan lebih memahami regulasi lokal jika ingin kembali memasarkan produk premiumnya di Tanah Air.