Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jalan di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditutup pagar tembok pemilik tanah sejak Minggu (30/6/2024). Kejadian ini pun viral dan mendapat perhatian banyak pihak.
Akibatnya, aktivitas warga terganggu karena akses jalan tertutup tembok. Kendaraan tidak dapat melintas dan hanya dapat dilalui pejalan kaki lewat sedikit celah.
“Ini ditutupnya sejak Minggu (30/6/24) sengaja dipagari oleh pemilik lahan. Karena jalan dibangun di lahan milik warga,” kata Iptu Dedi Haryana, Kapolsek Puspahiang Polres Tasikmalaya.
Usai viral, pagar tembok yang menutup jalan akhirnya dibongkar, Kamis Sore (4/7/24). Proses pembongkaran dilakukan pemilik bersama Petugas Desa Mandalasari, aparat Kepolisian dari Polsek Puspahiang TNI, petugas Kecamatan Puspahiang dan BPD Desa Mandalasari.
“Hari ini kami bersama Muspika Kecamatan Puspahiang menyaksikan pembongkaran pagar yang dibangun tutupi jalan di Desa Mandalasari serta sempat viral. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan Desa Mandalasari,” kata Dedi Haryana.
Musyawarah akhirnya memastikan uang sewa jalan dibayar kepada Hasanudin pemilik lahan yang dijadikan jalan umum. Sisa sewanya Rp 10 juta dari total Rp 15 juta pertahun. Lima juta lainya sudah dibayar enam bulan lalu.
“Selain itu memang keinginan Desa Jalan dilintasi Elf dan Engkel disepakati gak jadi dilakukan sesuai keinginan pemilik lahan,” katanya.
Meski sudah hampir sepekan berdiri namun pagar tembok yang menutup jalan belum terlalu keras. Pembongkaran pagar yang menutup jalan tidak membutuhkan waktu lama. Pembongkaran sendiri terjadi usai terjadi musyawarah bersama para pihak dengan BPD Desa Mandalsari.
“Alhamdulillah jalan yang ditutup di Wiayah Desa Mandalasari, sekarang sudah dibuka kembali dan sudah bisa diakses oleh seluruh warga. Terima kasih atas kerjasama semuanya,” ujar Dadan Hamdani, Camat Puspahiang, pada detikjabar Kamis Sore (4/7/24).
Sebelumnya, akibat penutupan itu 2.500 warga tiga dusun di Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya yang harus terhambat aksesnya. Masyarakat harus jalan kaki saat melintasi jalan yang dipagar. (Ayu/CN/Djavatoday)