Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pria berinisial ML (39) warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan polisi. ML diduga telah menyetubuhi anak tirinya selama 5 tahun.
Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP. Akibat perbuatannya tersangka ML kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya.
“Atas laporan dari warga, kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tirinya terungkap. Sudah dilakukan bertahun-tahun, kurang lebih 5 tahun. Korban sekarang sudah SMP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (11/3/2024).
Kasat menjelaskan, modus tersangka dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 100 ribu. Motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya adalah sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya atau ibu kandung korban.
“Menurut pengakuan tersangka, jadi sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya. Tersangka sudah tidak tertarik lagi dengan istrinya dan menganggapnya tidak perkasa lagi. Karena sakit hati, jadi melampiaskannya ke korban. Tersangka juga sering diusir pulang dari rumah,” tuturnya.
Kasus ini terbongkar usai korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Korban melaporkannya pada sang ibu dengan bukti chat mesum dari ayahnya.
“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” jelas Ridwan.
Polisi amankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.
Akibat perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)