Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Samapta Polres Ciamis mendatangi sejumlah pedagang kembang api. Kemudian mengimbau agar para pedagang tidak menjual perasan atau mercon saat Bulan Ramadhan sampai lebaran.
Polisi pun akan menindak dengan tegas para pedagang kembang api yang kedapatan menjual petasan kepada konsumen tersebut. Mengingat sudah ada larangan mengenai penjualan petasan.
“Larangan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Hukum Polres Tasikmalaya,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Itu Solihin, Kamis (30/3/2023).
Terlihat anggota patroli Samapta Polres Tasikmalaya melaksanakan himbauan terkait larangan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran.
Himbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan Lingkungan sekitar.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Iptu Solihin. (Rls/Ayu/Djavatoday.com)