Minggu, September 8, 2024

Jual Kancil di Medsos, Dua Orang di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Polisi pun berhasil menangkap dua orang di Tasikmalaya berinisial MI dan Y, keduanya diketahui menjual kancil lewat media sosial.

“Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).

AKP Ridwan Budiarta menyebut jumlah kancil yang dijual mencapai 20 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari boks plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam boks plastik,” ungkap Ridwan Budiarta.

Ridwan menambahkan jika tersangka ini sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga beternak kancil di rumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.

“Jadi pelaku beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini ternak kancil sampai ada anakanya,” kata Ridwan.

Menurut dia, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.

Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” jelasnya.

Modus kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial.

“Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atas nama yang bersangkutan,” katanya.

Ridwan mengatakan jika kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.

“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” ungkapnya.

Seorang pelaku bahkan akui selama sembilan bulan ini sempat menjual satwa langka dan dilindungi lainya seperti kucing hutan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. “Keduanya diancam lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Viral Ikan Naik ke Darat di Pantai Tasikmalaya, Begini Kata BPBD

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Fenomena ikan naik ke darat di Pantai Selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang terjadi belakangan ini viral di media sosial. Dalam video,...

Polsek Leuwisari Tasikmalaya Amankan Ribuan Botol Alkohol 70 Persen untuk Dijadikan Miras Oplosan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polisi Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml dan puluhan sachet minuman berenergi. Diduga...

Sispam Kota Menghadapi Pilkada Tasikmalaya Bak Film Aksi, Bom Dua Kali Meledak

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya melaksanakan simulasi Sispam Kota pengamanan menghadapi Pilkada (24/8/2024). Simulasi digelar di Pintu Masuk Komplek Kantor Bupati Jalan Bojongkoneng. Kegiatan ini...

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Tasikmalaya Ditangkap Polisi Usai Buron 2 Tahun

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pria asal Tasikmalaya berinisial DS (46) ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah buron 2 tahun lebih. DS diduga telah menghamili anak di...
Kunjungan Kepala Perpusnas
Kunjungan Kepala Perpusnas
Kunjungan Kepala Perpusnas
Kunjungan Kepala Perpusnas

Terpopuler

Lainnya