Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satlantas Polres Tasikmalaya menertibkan kendaraan sepeda motor dengan knalpot bising, Selasa (28/3/2023). Hasilnya, polisi menindak sebanyak 200 kendaraan dengan knalpot bising berhasil.
Penertiban ini merupakan upaya dari kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat bulan puasa.
“Sesuai instruksi dari pimpinan, terkait knalpot brong atau bising kita wajib melakukan penindakan pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Abdhi Hendriyatna.
Kasat menyebut saat ini banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot yang berisik tersebut. Penggunanya kebanyakan masih remaja dan anak muda.
“Mereka menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat,” ucapnya.
Pengunaan knalpot bising juga melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.
Adapun untuk knalpot bising yang sudah Satlantas Polres Tasikmalaya amankan ada 150-200 unit. Nantinya akan ada pemusnahan bersama miras dan narkoba.
Abdhi mengakui saat ini masih banyak pengendara kalangan anak muda yang memakai knalpot bising. Mereka keluar saat sahur dan jelang buka puasa untuk melakukan balap liar.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang knalpot bising. Bahwa ada larangan mengenai penggunaan knalpot tersebut,” jelasnya.
Satlantas Polres Tasikmalaya pun memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Khawatir sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan. Apabila ada indikasi hasil curian, maka Satlantas melimpahkannya ke Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan ketika ada laporan temuan kendaraan hasil curian, pihaknya langsung mengamankannya.
“Kita kolaborasi dengan Satlantas untuk menindak sepeda motor knalpot bising dugaan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)