DJAVATODAY.COM, KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan dialog dengan serikat buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).
Uu sapaan akrab Wagub Jabar ini menyatakan, dalam perekonomian di Jabar buruh memiliki peran yang penting. Dengan demikian, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.
“Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah,” kata Uu.
Pada peringatan Hari Buruh 2021 di Gedung Sate diikuti oleh 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh di Jabar. Dalam dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan.
Pemprov Jabar Siap Tengahi Perusahaan dan Buruh Terkait THR
Menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idul Fitri tahun ini.
Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan.”
“Kami pun akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar,” imbuhnya.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.
Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.
“Itu semuanya kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar,” kata Taufik. *ArifinAT/Djavatoday.com
Sumber: Humas Jabar