Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat seorang anggota karena melanggar kode etik dan pakai narkoba. Pemberhentian itu dilaksanakan Senin (29/1/2024).
“Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi. Ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya.
Brigadir Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga. Sehingga Polres Tasikmalaya memecat anggota tersebut.
“Yang desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Ini adalah bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal polri khususnya Polres Tasikmalaya,” ujar Bayu.
Proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian dicoret silang oleh pimpinan apel.
“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Hal itu tentunya akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi,” jelas Bayu. (Ayu/CN/Djavatoday)