Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, amankan 9 orang warga, Kamis (26/11/2020). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Sembilan tersangka itu adalah AS (70), IY (35), MT (60), SD (39), A (58), DD (45), HS (40), WG (63) dan NG (40) mereka adalah tetangga korban. Bahkan dua orang masih kerabat korban.
“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 9 orang ini diduga melakukan pencabulan. Dua orang adalah kerabat korban. Ada 2 pelaku kakek-kakek yang sudah memiliki 6 cucu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetio.
Hario menjelaskan 6 tersangka kasus pencabulan ini melakukan persetubuhan terhadap korban. Sedangkan 3 orang lainnya hanya melakukan cabul. Pelaku mengiming-iming korban dengan uang Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu. Bahkan pelaku mengancam korban akan menyebar informasi bahwa korban tidak lagi perawan, apabila melaporkan perbuatan para pelaku.
“Awalnya itu tersangka AS yang menyetubuhi korban dan memberikan sejumlah uang. Kemudian temannya yang lain juga ikut melakukan tindakan asusila,” katanya.
Perbuatan pencabulan dilakukan para tersangkakasus pencabulan ini sudah hampir setahun. Mereka melakukan tindakan asusila sekitar 5 kali secara bergilir.
Kesempatan perbuatan asusila dilakukan pelaku saat berada di kolam pemancingan. Korban memiliki hobi memancing. Pelaku melakukan perbuatan itu di saung sawah sampai rumah pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban serta celana dalam pelaku. Akibat perbuatannya, para tersangka kasus pencabulan ini dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CN/Djavatoday)