Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus hilangnya seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Polres Tasikmalaya menduga korban menjadi sasaran eksploitasi dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Korban ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026). Polisi menduga apartemen tersebut menjadi tempat tinggal sementara korban sebelum kedatangan pria berinisial XM alias MJ (35), warga Guangxi, China.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, keberadaan korban di apartemen tersebut diduga atas arahan pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi antara korban dan pria tersebut bermula pada 2025. Korban diketahui mengunduh aplikasi HelloTalk pada Agustus tahun itu.
Selanjutnya, pada Desember 2025, pria tersebut mulai mendekati korban melalui fitur percakapan menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI. Hubungan yang awalnya sebatas komunikasi daring kemudian berkembang menjadi hubungan asmara melalui internet.
Menurut Heru, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang dari XM alias MJ kepada korban. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga akhirnya ditemukan di kawasan PIK 2.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Heru.
Polisi kini mendalami dugaan eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu perjalanan korban.
Polisi Koordinasi dengan Imigrasi dan Interpol
Kapolres Tasikmalaya menegaskan, korban masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganan perkara harus mengedepankan perlindungan anak. Polisi juga menyoroti dugaan tindakan membawa korban tanpa persetujuan orang tua atau walinya.
Ade menyebut tindakan membawa pergi anak dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut dapat dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk mengusut kasus ini, Polres Tasikmalaya telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melacak keberadaan pria tersebut melalui Interpol.
Selain fokus mengungkap dugaan tindak pidana, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memperburuk kondisi psikologis korban melalui komentar negatif di media sosial.
“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar yang mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tutur Ade.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan perundungan dan stigma terhadap korban serta menghormati privasi anak. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap hubungan daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk menjerat anak dalam praktik eksploitasi. (Ayu/CN/Djavatoday)

