Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya berhasil menangkap kawanan maling mobil bak terbuka di Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV pada 30 Agustus 2021 lalu.
Tiga dari empat orang berhasil diamankan yakni ME (29), SA (23), HA (26) warga Tasikmalaya. Sedangkan seorang HE (32) saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan mobilnya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV. Identitas pelaku pencurian tersebut berhasil diketahui dan dilakukan ditangkap.
Sedangkan pelaku lainnya ditangkap saat sedang transaksi mobil secara COD di Soreang Bandung.
“Setelah kami melihat rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan saat sedang COD di Soreang Bandung,” ujar Kapolsek Leuwisari Iptu Wahyu Hidayat melalui Kanit Reskrim Polres Leuwisari Ipda Iin Solihin, Senin (13/9/2021).
Dari rekaman kamera CCTV terlihat maling mobil di Tasikmalaya sedang beraksi. Awalnya ada dua orang sedang mondar-mandir di sekitar lokasi target. Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya sebagai pemetik, berhasil membawa mobil bak terbuka putih.
Kepada petugas, tiga komplotan maling ini mengakui perbuatannya. Target pada pelaku menyasar kendaraan yang sedang diparkir di depan rumah yang tidak ada pagarnya.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku menggunakan pisau dapur dan merusak kunci pintu. Kendaraan dinyalakan dengan menggunakan soket.
“Pelaku ini menyasar kendaraan yang parkir di depan rumah. Lalu menggunakan pisau dapur untuk melakukan pencurian,” katanya.
Maling mobil bak terbuka di Tasikmalaya ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)