Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku dari dua kelompok berbeda yang diamankan di dua lokasi.
Pelaku JA alias Bonel ditangkap di Terminal Singaparna sesaat baru turun dari bus. JA membeli sendiri narkoba jenis sabu itu dari Jakarta. Terungkap juga untuk memuluskan perjalannya, JA sempat melakukan swab antigen agar perjalanannya lancar.
Dari pengedar narkoba ini, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,83 gram dalam plastik putih yang disimpan di saku celana.
“Tersangka Bonel ini membeli langsung ke Jakarta. Setelah memperoleh barangnya, dia kembali ke Singaparna Tasikmalaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di Polres Tasikmalaya, Senin (26/1/2021).
Satnarkoba Polres Tasikmalaya pun berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di Tasikmalaya. YU dan DE ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis shabu di Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan shabu-shabu seberat 0,40 gram. Selain untuk konsumsi, barang haram itu akan diedarkan di wilayah selatan Tasikmalaya.
Dua tersangka ini melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel. Saat digeledah, tersangka sempat menyembunyikan shabu yang dibawanya di dalam sebuah topi. Polisi pun mengamankan ponsel, pakaian serta topi.
Akibat perbuatannya, para pengedar narkoba di Tasikmalaya ini dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (AYU/CN/Djavatoday)