Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pemuda BA (19) warga Tasikmalaya. Diduga telah tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan pelaku juga mengancam Sebar video syur terhadap mantan pacarnya.
Modus pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sekitar setahun. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri lalu merekamnya menggunakan kamera ponsel. Lalu rekaman itu dijadikan alat mengancam korban agar mau terus berhubungan badan dengan pelaku.
Pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur ini sebanyak 4 kali, di rumahnya dan di saung kosong yang berada di perkebunan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orang tua korban. Mereka keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum. Yakni mengancam Sebar video syur tersebut.
“Tersangka berpacaran dengan korban dan melakukan tindakan asusila. Korban masih dibawah umur baru berusia 16 tahun,” katanya.
Kapolres menjelaskan pelaku mengancam Sebar video syur apabila korban tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena takut tersebar, korban akhirnya terpaksa menyanggupinya.
“Setiap tersangka ini mau, mengancam akan menyebarkan video itu,” jelasnya.
Pelaku masih berusia remaja dan telah lulus SMK. Sedangkan korban masih berstatus pelajar SMP. Kapolres pun mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Setiap akan melakukan hubungan, ia mengancam akan sebar video syur tersebut apabila korban tidak mau. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AY/CN/Djavatoday)