Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang pria warga negara India berinisial AS (40), Kamis (16/5/2024). Warga negara India itu kedapatan overstay selama 117 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad menjelaskan AS kepergok overstay saat akan melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari. Sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Iman.
Pria asal India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. AS menikah dengan seorang WNI inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.
“Lantaran dia bercerai dengan M, kemudian dia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” jelas Iman.
AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis (16/05/2024). Dia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal 3 orang petugas imigrasi.
Iman menyebut tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Ini rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)