Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus dugaan penipuan dengan modus berkenalan melalui gim online Mobile Legends kembali memunculkan korban. Kali ini, seorang perempuan muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengadukan kasus serupa setelah pemberitaan mengenai tersangka JCP (31), warga Provinsi Lampung, ramai diberitakan.
JCP yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kementerian, saat ini telah ditahan di Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya, tersangka diduga melakukan penculikan dan penipuan terhadap seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, hingga korban dibawa ke Lampung. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah diberitakan secara luas.
Kini, muncul korban lain dengan pola yang hampir sama.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan dari perempuan berinisial SA (23), warga Cianjur.
“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA, yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Josner mengatakan, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui gim Mobile Legends. Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp hingga keduanya semakin intens berkomunikasi.
Dalam komunikasi itu, JCP disebut sempat menjanjikan akan menikahi korban. Namun, setelah hubungan semakin dekat, tersangka diduga mulai memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online dan menggunakan fasilitas paylater.
Akibatnya, korban kehilangan uang tunai serta dua unit telepon seluler. Uang dan barang tersebut disebut dikirim langsung ke rekening maupun alamat yang diberikan tersangka.
“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner.
Karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum yang berbeda, Polres Tasikmalaya mengarahkan SA untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban JCP agar tidak ragu melapor kepada polisi.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” tegas Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun gim daring, terlebih jika hubungan tersebut mulai mengarah pada permintaan data pribadi, uang, atau akses ke layanan keuangan.
Modus semacam ini dikenal sebagai love scamming, yakni penipuan yang memanfaatkan kedekatan atau hubungan asmara untuk mendapatkan keuntungan dari korban. (Ayu/CN/Djavatoday)

