Berita Jabar (Djavatoday.com),- Upah Minimun Kota/Kabupaten atau UMK tahun 2023 telah ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK tahun 2023.
“Pak Gubernur sudah menetapkan keputusan UMK ini dengan berbagai pertimbangan,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, Rabu (7/12/2022) malam.
Taufik menuturkan Gubernur menerapkan UMK Jawa Barat tahun 2023 berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk aspirasi dari berbagai pihak serta pandangan para pakar dan akademisi.
UMK Jawa Barat 2023 rata-rata mengalami kenaikan 7,09 persen. Perusahaan wajib membayarkannya 1 Januari 2023 untuk pekerja yang masanya kurang dari 1 tahun.
“Bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, pengusaha dalam menentukan upah dengan memberlakukan struktur serta menyusun dan skala upah,” ungkapnya saat penerapan UMK.
Ini adalah rincian UMK Jawa Bara 2023 untuk setiap kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
- Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Garut Rp 2.117.318,31
- Ciamis Rp 2.021.657, 42
- Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119 05
- Itulah daftar UMK Jawa Barat tahun 2023. Kota Banjar masih menduduki urutan paling bawah besaran UMK. (CN/Djavatoday)