Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Gadis Dibawah Umur di Tasikmalaya usia pelajar SD jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku. Sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki miras oleh pelaku hingga membuat setengah sadar.
Polres Tasikmalaya yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Yakni BL (19), IRW (20) dan RMW (20).
Menurut keterangan, pelaku melakukan aksi bejadnya di sebuah rumah kosong. Ketika itu korban tidak sadar karena sebelumnya telah dicekoki miras.
“Korbannya gadis dibawah umur di Tasikmalaya, dicekoki miras oleh pelaku. Kemudian ketika tidak sadar, pelaku mencabuli korban,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat press rilis, Selasa (27/4/2021).
Peristiwa itu terjadi pada akhir Maret lalu. Hasil penyelidikan, BL melakukan persetubuhan dengan korban. Sedangkan dua pelaku lainnya IRW dan RMW hanya melakukan cabul.
“Jadi kami menyimpulkan pelaku BL ini menyetubuhi korban yang merupakan gadis dibawah umur di Tasikmalaya. Ini menurut pengakuan korban dan tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengapresiasi atas kinerja Polres Tasikmalaya yang mengungkap kasus Asusila terhadap anak. Pihaknya pun akan melakukan pendampingan terhadap korban. Terutama dari kondisinya setelah mengalami kejadian tersebut.(Ayu/CN/Djavatoday)