Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Pariwisata mengizinkan tempat wisata di Ciamis buka pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tapi pengelola harus melakukan pembatasan pengunjung.
Sekdis Pariwisata Ciamis Budi Kurnia menyatakan dalam aturan PPKM tidak mengatur khusus mengenai penutupan saat PPKM. Pemberlakukan pembatasan ini akan berlangsung mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
“Jadi tempat wisata di Ciamis masih boleh buka. Tapi ada syarat tertentu agar pengelola bisa membuka tempat wisata. Yakni pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari jumlah kapasitas biasanya. Jam operasional pun tidak boleh lebih dari jam 20.00 WIB,” ungkap Budi, Rabu (13/1/2021).
Budi juga mengingatkan kepada para pengelola wisata agar melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Terutama dalam sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan dengan sabun. Memberi tanda jarak pada tiket masuk. Pengelola mewajibkan setiap pengunjung pakai masker.
“Kepada para pengelola wisata di Ciamis agar lebih memperketat lagi protokol kesehatan. di dalam tempat wisata pun tidak boleh ada kerumunan,” kata Budi.
Budi menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan PPKM saat berwisata maupun pengelola akan mendapatkan sanksi. Bahkan ketika tetap membandel, maka akan ditindak dengan melakukan penutupan sementara lokasi wisata tersebut.
Budi pun menegaskan, aturan ini pun berlaku bagi pengelola restoran dan kafe yang berada di area wisata maupun di luar harus menaatinya.
“Sekarang Ciamis masuk zona merah. Sehingga protokol kesehatan di tempat wisata Ciamis harus lebih ditingkatkan. Ini sebagai upaya mencegah adanya klaster wisata.
Dinas Pariwisata Juga intens berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Satpol PP dan TNI-Polri guna memaksimalkan pengawasan. (CN/Djavatoday)