Berita Ciamis (Djavatoday.com),- UMK atau Upah Minimum Kabupaten Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen Rp 67.806,39 dari UMK tahun 2023. Dari semula Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.089.464.
Kenaikan UMK itu berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.
Rapat pleno penetapan UMK Ciamis 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis.
Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menjelaskan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Juga KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.
Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menuturkan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).
“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO. Untuk UMK Ciamis tahun 2024 naik jadi sebesar Rp 2.089.464,” ujar Okta.
UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis. Untuk kemudian direkomendasikan oleh. Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.
“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 yang sebesar Rp Rp. 2.057.495,” kata Okta.
UMK Ciamis 2024 Naik 3,35 Persen, Ini Tanggapan APINDO
Sementara itu, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat. Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.
“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat UMK Ciamis 2024 naik sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)