Sabtu, Juli 27, 2024

UMK Ciamis 2024 Diusulkan Naik 3,35 Persen Jadi Rp 2.089.464

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- UMK atau Upah Minimum Kabupaten Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen Rp 67.806,39 dari UMK tahun 2023. Dari semula Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.089.464.

Kenaikan UMK itu berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.

Rapat pleno penetapan UMK Ciamis 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menjelaskan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Juga KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menuturkan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO. Untuk UMK Ciamis tahun 2024 naik jadi sebesar Rp 2.089.464,” ujar Okta.

UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis. Untuk kemudian direkomendasikan oleh. Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 yang sebesar Rp Rp. 2.057.495,” kata Okta.

UMK Ciamis 2024 Naik 3,35 Persen, Ini Tanggapan APINDO

Sementara itu, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat. Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.

“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat UMK Ciamis 2024 naik sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Jelang HUT RI, Sejumlah Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Bertebaran di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang HUT RI pada bulan Agustus mendatang, sejumlah pedagang bendera dan umbul-umbul tahunan mulai bertebaran di Ciamis. Salah satunya di sepanjang ruko...

Tabung Gas Melon Meledak di Ciamis, Momon Alami Luka Bakar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tabung gas elpiji 3 kilogram meledak di Dusun Sukahurip, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Akibat kejadian itu, seorang warga bernama...

Para Lansia di Desa Baregbeg Ciamis Diperiksa Kesehatan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis bersama Posbindu mengelar penyuluhan Penyakit Tidak Menular ( PTM) dan pemeriksaan kesehatan Lansia. Kegiatan...

Investasi Akhirat, Yuk Bantu Pembangunan Masjid Hidayatul Amal di Ciwalung Baregbeg Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Dusun Ciwalung, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, tengah membangun Masjid Hidayatul Amal. Proses pembangunannya kini mencapai 20 persen. Panitia pembangunan...
IMG-20240721-WA0006
IMG-20240721-WA0006

Terpopuler

Lainnya