Sabtu, Oktober 5, 2024

UMK Ciamis 2024 Diusulkan Naik 3,35 Persen Jadi Rp 2.089.464

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- UMK atau Upah Minimum Kabupaten Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen Rp 67.806,39 dari UMK tahun 2023. Dari semula Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.089.464.

Kenaikan UMK itu berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.

Rapat pleno penetapan UMK Ciamis 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menjelaskan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Juga KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menuturkan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO. Untuk UMK Ciamis tahun 2024 naik jadi sebesar Rp 2.089.464,” ujar Okta.

UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis. Untuk kemudian direkomendasikan oleh. Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 yang sebesar Rp Rp. 2.057.495,” kata Okta.

UMK Ciamis 2024 Naik 3,35 Persen, Ini Tanggapan APINDO

Sementara itu, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat. Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.

“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat UMK Ciamis 2024 naik sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

PKIH Unigal Ciamis Dukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Fakultas Universitas Galuh Ciamis menyatakan dukungannya terhadap gerakan peningkatan kesejahteraan hakim yang dicanangkan oleh Solidaritas Hakim...

GP Ansor Ciamis Sosialisasikan Pentingnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- GP Ansor Ciamis gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Ciamis 2024, yang diwarnai oleh calon tunggal melawan kotak...

Relawan Herdiat-Yana Perkuat Barisan Hadapi Pilbup Ciamis 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemilihan Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 akan mempertemukan pasangan petahana, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, melawan kotak kosong. Meskipun tanpa pesaing...

Pemkab Ciamis Buka Seleksi PPPK 2024 untuk 150 Formasi, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya