Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ciamis 2022 naik sebesar Rp 17 ribu lebih. Atau 0,92 persen dari tahun 2021 lalu yang sebesar Rp 1.880.654.
Kenaikan ini berdasarkan hasil rumusan sementara antara Pemkab Ciamis dengan Dewan Pengupahan. Untuk selanjutnya melakukan penetapan sebelum tanggal 30 November 2021. Untuk rekomendasi ke tingkat provinsi.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya membenarkan bahwa UMK Kabupaten Ciamis ada kenaikan, namun tak sampai 1 persen. Menurutnya, Dalam menentukan UMK ini, pemerintah dan dewan pengupahan berpedoman pada PP 36 tahun 2021.
“Jadi pedomannya ada pada PP 36 tahun 2021. Intinya ada kenaikan meski hanya sekitar 1 persen,” ujar Herdiat Sunarya, Selasa (23/11/2021).
Dengan hanya kenaikan sekitar Rp 17 ribu, Herdiat berharap semua pihak, pekerja memahaminya. Terlebih saat ini kondisi pandemi masih belum berakhir.
Sementara itu, Pihak Dewan Pengupahan Ciamis Ekky Brata Kusuma menyatakan kenaikan UMK Kabupaten Ciamis sebesar 0,92 persen, yakni Rp 17 ribu lebih.
Ekky menjelaskan hadirnya PP nomor 36 tahun 2021 bisa menciptakan keadilan. Sehingga tidak perlu lagi ada perselisihan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Semua tinggal menjalankan PP tersebut.
“Intinya dengan kenaikan UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp 17 ribu ini menerima. Dengan UU cipta kerja ini perbedaan UMK yang tinggi dengan setiap daerah secara berangsur akan ada kesetaraan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)