Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sore mulai turun ketika warga Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, berkumpul membawa berbagai perlengkapan. Mereka bersiap menuju tepian Sungai Cijolang, Minggu (9/8/2026). Sungai tersebut bukan sekadar aliran air bagi warga. Cijolang menjadi batas antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di tempat inilah masyarakat Kampung Adat Kuta kembali menjalankan tradisi Nyuguh.
Nyuguh digelar setiap tanggal 25 Sapar dalam kalender Islam. Tradisi ini menjadi salah satu cara warga menjaga talari paranti, atau adat dan kebiasaan yang diwariskan oleh para leluhur.
Setelah salat Ashar, warga bergerak menuju tepian sungai. Mereka mengikuti rangkaian kegiatan yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Perwakilan masyarakat hukum adat Kampung Kuta, Didi Sardi, mengatakan Nyuguh selalu dilaksanakan setiap tahun.
“Nyuguh dilaksanakan satu tahun sekali, setiap tanggal 25 Sapar,” kata Didi dalam sambutannya.
Bagi masyarakat Kampung Kuta, Nyuguh bukan hanya kegiatan adat. Tradisi ini juga menjadi waktu untuk berkumpul dan mempererat hubungan antarmasyarakat.
Seluruh warga ikut terlibat dalam persiapannya. Dari menyiapkan berbagai keperluan hingga mengikuti rangkaian kegiatan di tepian Sungai Cijolang.
Nyuguh dan Makna Syukur Masyarakat Kampung Kuta
Pemerintah Kabupaten Ciamis melihat Nyuguh sebagai salah satu kekayaan budaya yang perlu terus dirawat.
Bupati Ciamis yang berhalangan hadir menyampaikan sambutan melalui Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Ayi Daud.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut Ciamis memiliki banyak warisan budaya, baik dalam bentuk benda maupun tak benda. Kampung Adat Kuta menjadi salah satu tempat masyarakat menjaga warisan tersebut.
Nyuguh juga memiliki makna sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan.
“Nyuguh memiliki nilai filosofis tinggi dalam menyampaikan rasa syukur kepada Allah,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Ayi Daud.
Tahun ini, pelaksanaan Nyuguh mengangkat tema “Ngamumule Adat Karuhun, Ngukuhkeun Deduluran Sapanjang Wates Lembur jeung Provinsi.”
Tema tersebut menggambarkan semangat untuk mempertahankan adat leluhur sekaligus memperkuat persaudaraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Letak Kampung Adat Kuta yang berada di kawasan perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah membuat tradisi ini memiliki ruang sosial yang lebih luas. Nyuguh menjadi bagian dari identitas masyarakat sekaligus ruang untuk mempererat hubungan di tengah perbedaan wilayah.
Tradisi Nyuguh Bersentuhan dengan Pelestarian Lingkungan
Pelaksanaan Nyuguh tahun ini juga diisi dengan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Panitia menghadirkan pameran produk UMKM dan kelompok perhutanan sosial. Masyarakat juga mendapatkan bibit pohon secara gratis.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dukungan juga datang dari sejumlah perguruan tinggi. LPPM Universitas Islam Bandung menyerahkan alat ekonomi produktif kepada masyarakat.
Sementara Universitas Pendidikan Indonesia menyerahkan hasil riset dan pengabdian melalui kolaborasi perguruan tinggi berbadan hukum di Indonesia.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat turut menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda terkait tata ruang rumah adat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peresmian dan penandatanganan prasasti Tugu Kalpataru.
Berbagai kegiatan tersebut membuat Nyuguh tidak hanya berbicara tentang ritual adat. Di dalamnya terdapat upaya mempertemukan budaya, lingkungan, pendidikan hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Nyuguh Telah Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda
Kampung Adat Kuta memiliki dasar hukum dalam pelestarian masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkannya sebagai masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta.
Sementara tradisi Nyuguh telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Pada 2021, Nyuguh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengakuan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab bagi masyarakat untuk terus menjaga tradisi. Bukan hanya mempertahankan prosesi, tetapi juga memastikan nilai-nilai di dalamnya tetap dikenal oleh generasi muda.
Upaya pemajuan kebudayaan di Ciamis juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Melalui aturan tersebut, pelestarian budaya diarahkan untuk terus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
Di tepian Sungai Cijolang, tradisi Nyuguh kembali digelar. Warga Kampung Adat Kuta menjalankan apa yang telah diwariskan para leluhur.
Bagi masyarakat Kampung Adat Kuta, tradisi Nyuguh bukan sekadar cerita dari masa lalu. Ia tetap hidup melalui kebersamaan, rasa syukur, kepedulian terhadap lingkungan, dan upaya menjaga warisan leluhur agar terus dikenal generasi berikutnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

